Selasa, 07 April 2020

Sekilas Rapid Tes



Tes ini ditujukan agar pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan Virus Corona dan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus COVID-19 tidak semakin bertambah.
Rapid Test adalah tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukan untuk diagnose, melainkan untuk mengukur antibody yang ada di dalam tubuh seseorang berbasis respon imunologi. Tes ini akan menggunakan darah, bukan menggunakan cairan/lendir di tenggorokan atau kerongkongan. Berikut ini adalah cara membaca hasil dari tes cepat (Rapid Test):
Jika kamu positif:
  • Bisa dipastikan bahwa tubuhmu pernah terinfeksi atau sedang terinfeksi oleh virus, karena itu terdapat antibody di system kekebalan tubuhmu.
  • Selanjutnya akan dituntun untuk melakukan pemeriksaan antigen dengan menggunakan Real Time PCR dengan metode swab test (pengambilan cairan/lendir di tenggorokan atau kerongkongan).
Jika kamu negatif:
  • Belum ada jaminan bahwa kamu tidak terinfeksi virus, bisa saja sudah terinfeksi tetpi antibodinya belum terbentuk, karena pembentukan antibosi butuh waktu sampai dengan 6 atau 7 hari.
  • Jika kamu negatif tanpa keluhan, selanjutnya disarankan untuk jaga jarak, jika ada keluhan maka akan disarankan karantina diri dan melakukan tes 7 hari berikutnya.
  • Setelah 7 hari dilakukan pemerikasaan kedua dan masih tetap negatif, maka kamu diyakini sedang tidak terinfeksi.
  • Namun harus tetap waspada, kalau kamu tidak menjaga diri dengan baik dan mengabaikan physical distancing, bisa saja jadi tertular.
Orang-orang yang diprioritaskan untuk melakukan tes cepat (Rapid Test):
  1. Orang yang telah kontak dekat dengan pasien positif, baik yang dirawat di RS maupun yang mengisolasi diri di rumah.
  2. Tenaga Kesehatan. (Sumber Berita: Infografis Kemenkes dan BNPB terkait Tes Cepat atau Rapid Test). Redaksi JamuDigital.Com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar